UPA Labdikdu mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan pembelajaran dan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPA Labdikdu berfungsi :
Menyusun rencana, program, dan anggaran UPA.
Melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Memelihara dan merawat laboratorium
Melaksanakan urusan tata usaha UPA (Sumber: OTK, Pasal 113)
TUPOKSI KEPALA UPA LABDIKDU
Penanggung jawab semua kegiatan
Penanggung jawab lab. Microteaching
Menyusun program kerja kegiatan
Menyusun program kerja lab. Microteaching
Membuat laporan kegiatan
Membuat laporan kegiatan lab. Microteaching
TUPOKSI SEKRETARIS UPA LABDIKDU
Melaksanakan kegiatan administrasi
Melaksanakan kegiatan administrasi lab. Microteaching