UPA Labdikdu mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan pembelajaran dan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPA Labdikdu berfungsi :

  • Menyusun rencana, program, dan anggaran UPA.
  • Melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Memelihara dan merawat laboratorium
  • Melaksanakan urusan tata usaha UPA (Sumber: OTK, Pasal 113)

TUPOKSI KEPALA UPA LABDIKDU

  • Penanggung jawab semua kegiatan
  • Penanggung jawab lab. Microteaching
  • Menyusun program kerja kegiatan
  • Menyusun program kerja lab. Microteaching
  • Membuat laporan kegiatan
  • Membuat laporan kegiatan lab. Microteaching

TUPOKSI SEKRETARIS UPA LABDIKDU

  • Melaksanakan kegiatan administrasi
  • Melaksanakan kegiatan administrasi lab. Microteaching
  • Melaksanakan tugas kesekretariatan
  • Membantu dalan inventarisasi