TUPOKSI UPA LABDIKDU
UPA Labdikdu mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan pembelajaran dan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPA Labdikdu berfungsi:
- Menyusuurusan rencana, program, dan anggaran UPA
- Melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
- Memelihara dan merawat laboratorium
- Melaksanakan urusan tata usaha UPA (Sumber: OTK, Pasal 113)
TUPOKSI PENGELOLA
Kepala UPA Laboratorium Pendidikan Terpadu
- Penanggung jawab semua kegiatan
- Penanggung jawab lab. Microteaching
- Menyusun program kerja kegiatan
- Menyusun program kerja lab. Microteaching
- Membuat laporan kegiatan
- Membuat laporan kegiatan lab. Microteaching
Sekretaris UPA Laboratorium Pendidikan TerpadUu
- Melaksanakan kegiatan administrasi
- Melaksanakan kegiatan administrasi lab. Microteaching
- Melaksanakan tugas kesekretariatan
- Membantu dalan inventarisasi
NAMA PENGELOLA
KEPALA UPA
Dr. I Kadek Suartama, S.Pd., M.Pd.
SEKRETARIS UPA
Kadek Yudiana, S.Pd., M.Pd.
Tenaga Administrasi:
I Gusti Putu Agung Arka Putra, S.Kom.