TUPOKSI UPA LABDIKDU

UPA Labdikdu mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan pembelajaran dan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPA Labdikdu berfungsi:

  1. Menyusuurusan  rencana, program, dan anggaran UPA
  2. Melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Memelihara dan merawat laboratorium
  4. Melaksanakan urusan tata usaha UPA (Sumber: OTK, Pasal 113)

 

TUPOKSI PENGELOLA

Kepala UPA Laboratorium Pendidikan Terpadu

  1. Penanggung jawab semua kegiatan
  2. Penanggung jawab lab. Microteaching
  3. Menyusun program kerja kegiatan
  4. Menyusun program kerja lab. Microteaching
  5. Membuat laporan kegiatan
  6. Membuat laporan kegiatan lab. Microteaching

Sekretaris UPA Laboratorium Pendidikan TerpadUu

  1. Melaksanakan kegiatan administrasi
  2. Melaksanakan kegiatan administrasi lab. Microteaching
  3. Melaksanakan tugas kesekretariatan
  4. Membantu dalan inventarisasi

 

NAMA PENGELOLA

KEPALA UPA

Dr. I Kadek Suartama, S.Pd., M.Pd.

SEKRETARIS UPA

Kadek Yudiana, S.Pd., M.Pd.

Tenaga Administrasi:

I Gusti Putu Agung Arka Putra, S.Kom.