UPA Labdikdu mempunyai tugas pokok melaksanakan layanan pembelajaran dan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terpadu. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, UPA Labdikdu berfungsi :
- Menyusun rencana, program, dan anggaran UPA.
- Melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Memelihara dan merawat laboratorium
- Melaksanakan urusan tata usaha UPA (Sumber: OTK, Pasal 113)
TUPOKSI KEPALA UPA LABDIKDU
- Penanggung jawab semua kegiatan
- Penanggung jawab lab. Microteaching
- Menyusun program kerja kegiatan
- Menyusun program kerja lab. Microteaching
- Membuat laporan kegiatan
- Membuat laporan kegiatan lab. Microteaching
TUPOKSI SEKRETARIS UPA LABDIKDU
- Melaksanakan kegiatan administrasi
- Melaksanakan kegiatan administrasi lab. Microteaching
- Melaksanakan tugas kesekretariatan
- Membantu dalan inventarisasi
KEPALA UPA LABDIKDU
Prof.Dr. I Made Pageh, M.Hum.
SEKRETARIS UPA LABDIKDU
Kadek Yudiana, S.Pd., M.Pd.
STAFF UPA LABDIKDU
I Gusti Putu Agung Arka Putra, S.Kom.